Jumat, 12 Februari 2010

Sebuah Sandiwara berjudul "PEDULI PEKERJA/BURUH"

Oleh : IMANUEL D. PURBA

Dari beratus orang Calon Anggota Dewan, dari berpuluh Calon Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi, Kotamadya atau Kabupaten, bila ditanya satu persatu, Apakah anda peduli dengan Pekerja/Buruh pasti semuanya menjawab dengan penuh semangat bak penyanyi seriosa jawabnya pasti “ PEDULI” termasuk juga anggota Dewan yang masih duduk walau pun tidak pernah memutuskan anggaran yang cukup untuk menunjang program organsisasi SP/SB (procentasenya jauh dibawah OKP dan LSM ) dan bila ditanya dengan pertanyaan selanjutnya, sejak kapankah kepedulian anda dan apa yang pernah anda lakukan dalam mengimplementasikan kepedulian itu jawabannya sudah pasti juga banyak yang ngawur karena memang kepedulian itu tiba–tiba datang hanya menjelang PILKADA / PILEGISLATIF / PILPRES / PILEK / PILU / PIL KB atau PIL yang lain.

Akhir-akhir ini hampir seluruh madia massa dapat kita melihat banyak sekali statement –statement yang sangat beragam yang pada intinya orang orang pro kapitalis tersebut memainkan sebuah sinetron tentang kepedulian mereka terhadap nasib pekerja dan Buruh, mulai dari memproklamirkan diri sebagai Mantan Aktivis Pekerja/Buruh (padahal selama menjadi aktivis kerjanya hanya menyiksa Pekerja/Buruh), ada dengan lantang mendedikasikan diri sebagai aktivis Pekerja/Buruh (padahal kenyataan dilapangan hanya mengharapkan pemasukan/income dari penyelesaian kasus) ada juga menyatakan sebagai orang yang paling peduli terhadap nasib Pekerja (yang kenyataannya kepedulian itu hanya muncul menjelang pesta demokrasi sebagai alat menipu dan memperdayaai Pekerja/Buruh) dan malah ada Pernyataan sebagai mantan Pekerja/Buruh ( yang selama menjalani karir pekerjaannya tidak pernah peduli dengan perjuangan kesejahteraan Pekerja/Buruh) yang paling parah lagi adalah yang memproklamirkan diri paling dekat dengan Pekerja/Buruh atau pemerhati hak buruh, pada hal dalam kenyataannya kelakuannya selama ini sebagai manusia yang tidak patut ditiru karena memang dia pemerhati yang selalu siaga memperhatikan pada saat kapan pekerja lengah sehingga dapat diperdayai dengan cara mengeksploitasi dan menghisap darah Pekerja/Buruh bagai drakula dan yang terakhir ini yang paling perlu di hapuskan dari muka bumi yaitu mengaku aktivis tetapi merangkap menjadi pengusaha penyalur tenaga kerja /outsourcing (memang betul – betul EDAN) Sudah lumrah sebenarnya dalam masa-masa seperti ini orang-orang memproklamirkan diri sebagai orang-orang yang peduli terhadap Nasib Pekerja/Buruh tetapi tidaklah lazim bila sebuah tujuan harus memberikan contoh yang tidak baik, seharusnya dalam masa kampanye seperti ini seharusnya para caleg & Balon berkampanye dengan bukti yang telah pernah dilakukan kepada orang bukan menebar pesona dan janji busuk, basi dengan bumbu dana sosialisasi kepada yang tidak berdosa yang saya selalu istilahkan “mengapa kita harus menginjak kepala orang dengan mengucapkan maaf, untuk menambah tinggi diri kita”. Sebuah analysis yang cukup kritis bahwa hampir 89.7% calon legislatif 2009 tidak memahami aturan tentang ketenaga kerjaan, 99% yang tidak pernah tercebur dalam aktivitas pembelaan terhadap pekerja yang tertindas ( PHK, Skorsing, aksi, pengurus SP/SB, dll) dan sebenarnya selain diatas, perlu juga analisa tentang pemahaman calon legislative tentang Ekonomi makro dan mikro serta multi efek yang diterapkannya, ini terlihat dilembaga legislative hanya berkutat mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan alasan memaksimalkan pembangunan sehingga setiap ada peluang untuk pendapatan asli daerah langsung disikat yang hampir 80% keputusan itu trouble decisions ini menggambarkan situasi dan kondisi pada saat zaman kolonial serta multi Efek terhadap diterapkan SEZ di BBK. Cuma bedanya sekarang kita dijerat sebuah bahasa pemerataan kesejahteraan pada hal kenyataannya siapa yang sejahtera dan siapa yang tambang miskin atau berapa peningkatan masyarakat miskin setiap tahun itu terlihat jelas dan nyata. Pada saat demikian dimanakah manusia – manusia yang tanpa malu-malu mendeklarasikan diri sebagai orang yang peduli terhadap nasib pekerja. Keluarnya SKB 4 Menteri saja yang sudah jelas membunuh para pekerja, para pekerja harus melakukan aksi dahulu baru mereka memanipulasi kepedulian mereka ditengah kerumunan massa pada hal ruang untuk memproklamirkan dirinya selama ini seakan tertutup, pada hal apakah kurang dinegara ini para pakar dan ahli hukum yang sangat memahami TAP MPR no.III tahun 2000 dan Undang-Undang no.10 tahun 2004 tentang tata urutan peraturan dan perundang-undangan atau mengerti penyimpangan SKB ini dengan :

1. Pasal 27 UUD 1945 ayat (2) tentang penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

2. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

3. PP No.08 Tahun 1981 tentang perlindungan upah Per-01/ Men/1999 jo Kep-226/ Men/ 2000 tentang Upah Minimum Permenakertrans No.Per-17/ VII/2005 tentang komponen dan tahapan pencapaian KHL

4. Konvensi ILO 131 tentang Upah Minimum

Ini semua masih berlaku di negara kita tercinta ini.
Dimanakah orang-orang yang katanya pemerhati dan peduli terhadap nasib pekerja ketika Lemahnya implementasi UU 13 Tahun 2003 terkhusus tentang Sistem kerja Kontrak dan outsourcing sehingga Pekerja tetap sebagai penerima upah minimum dari tahun ketahun dan kecenderungan yang mendapat hasil adalah pengusaha penyuplai pekerja Sistem kerja Kontrak dan outsuorcing untuk mengurangi beban pengeluaran Pengusaha, karena sangat jelas pelaksanaan outsourcing sangat merugikan buruh dan Pengusaha dimana cost anggaran akan lebih besar dikeluarkan kepada penyalur dari pada langsung diberikan kepada Pekerja pada tataran ini seakan semua tutup mulut dan membisu, seakan-akan itu bukan bagian dari Penderitaan Pekerja yang seharusnya disiasati dengan Pergub ( peraturan gubernur tentang Outsourcing) atau SK Gub ( Surat Keputusan Gubernur ) dan sekaligus membentuk Tim pengawas khusus yang diterbitkan Sknya oleh Gubernur yang keanggotaannya terdiri dari Aparatur penegak hukum yang tidak kenal angka 86 ( delapan enam ) dan Utusan Konfederasi SP/SB untuk isinya menguatkan UU 13/2003 Pasal 65 sebagaimana standarisasi Nasional bukan seperti kita disini seperti main-main.

Pada kesempatan ini saya menyampaikan SEBUAH SERUAN kepada seluruh Pekerja dan Buruh di Negara ini JANGAN MENDENGARKAN JANJI MANIS PARA CALEG/CAWALKOT/CABUP YANG TIDAK ANDA KENAL apalagi kerjanya hanya TEBAR PESONA DAN MEMBERI JANJI BUSUK dan mengumbar uang yang akan mereka kembalikan beserta bunga++nya bila telah duduk, karena hanya kita yang dapat merubah nasib kita. dari informasi yang ada pada kami hanya sekitar 5% AKTIVIS yang menjadi calon legislatif dari berbagai Partai Politik pada 2009 yang akan datang yang membutuhkan doa restu dan dukungan agar kedepan para pekerja mempunyai perwakilan, jangan lihat Partainya tetapi apakah mereka itu Aktivis murni atau karbitan/cangkokan/dadakan. dengan bermodalkan Idealis, Solidaritas dan Militansi sebenarnya sudah memadai untuk mengantarkan AKTIVIS pekerja untuk berbuat dan bertindak, dengan hasil ini nantinya perjuangan kita pasti akan mendapatkan hasil optimal. Mari bersama-sama mengakhiri sandiwara orang-orang yang berteriak-teriak peduli dengan nasib kita, karena satu kali kita salah dalam bertindak dan mengambil keputusan maka kita akan mendapat dampaknya sampai tahun 2015 yang akan datang. satu kata dalam perjuangan kita yaitu : ” SATU SUARA YANG KITA PUNYA MAMPU MENJADIKAN PEKERJA MENJADI TUAN RUMAH DI DAERAHNYA SENDIRI” .

Imanuel D. Purba adalah Ketua DPD KSPSI Prov. Kepulauan Riau dan Ketua DPD F. SP PARIWISATA-SPSI Kepri