Kanit Reskrim Polsekta Medan Sunggal bakal disidang Propam.
Setelah dilaporkan korban ke Propam Poldasu oleh seorang guru dengan bukti laporan STPL/147/IX/2008/Propam yg ditandatangani Kasi Yanduan Kompol Zarisman, karena diduga melakukan pemerasan dan usai di investigasi personil di lapangan, maka Kanit Serse Polsek Sunggal Iptu Antoni Simamora dan jupernya Bripka MS yg diduga melanggar butir ke-5 dalam sumpah/janji pernyataan kinerja yg diterapkan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. Nanan Soekarna, bakal disidang, senin mendatang dengan status sebagai tersangka, ujar Kabid Humas Poldasu Kombes. Pol. Baharuddin.