16 April 2008Munzir Baraqah
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat Dr. Indra Salahuddin M.Kes berkata, pihaknya tidak bisa gegabah dalam melakukan fogging (pengasapan) untuk membasmi nyamuk aedes aegepty penyebab Demam Berdarah Dengue, sebelum ada laporan jika daerah itu di curigai atau positif ada warga terkena penyakit DBD.
Garis bawah pada sebelum ada laporan berarti, pihak Dinas Kesehatan akan bertindak setelah wabah demam berdarah berjangkit dan berarti akan pasif menunggu laporan dari penderita DBD.
Apakah ini memang kebijakan Kepala Dinas setempat atau kebijakan dari Departemen Kesehatan dalam hal ini Menteri Kesehatan yang berarti telah menginstruksikan jajarannya untuk bertindak setelah ada wabah berjangkit, bukannya mencegah lebih baik daripada mengobati?????
2 komentar:
Depkes harus perhatikan kinerja aparat nya, atau malah Depkes yang membuat kebijakan yang tidak berpihak pada kesehatan rakyat.
Copot kepala dinas segera..
Posting Komentar