Mengapa Pemakuan pohon itu dilarang?
1.Pohon yg dipaku membuat kambium di dlm pohon rusak dan membuatnya rentan kena penyakit lalu mati shg tdk bisa menghasilkan oksigen lagi .
2. Kalau pohon dipaku bisa berlubang dan keropos terus jd sarang semut. Dan ini menganggu pertumbuhan pohon itu sendiri.
Pohon dewasa menyerap karbon dioksida 48 pon /tahun dan melepaskan oksigen dan itu bisa mendukung 2 manusia bernapas.
Bahkan, pohon rindang matang bisa hasilkan oksigen utk 10 orang yg berarti, manusia bisa menarik napas slm enam bulan! Masih tega sakiti pohon?
3. Perilaku memaku pohon sama merusaknya dengan kebiasaan membuang sampah sembarangan atau membuang limbah ke sungai. Itu keji sekali!
4. Memaku benda di pohon dinyatakan melanggar UU RI no 32 thn 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masih mau melanggar?
Diatur jg di Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 15 thn 2013.
Jd kalo caleg masih memasang banner kampanye di pohon. tidak layak dipilih.
PKPU no 15 th 2013 itu berisikan Pedoman Pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Pohon tidak diperkenankan menjadi alat peraga kampanye.
Selain melanggar aturan, pemakuan pohon oleh para caleg juga menjadi sampah visual. Menganggu keindahan jalan.
Semoga Sumut bisa meniru Solo yg mengadakan aksi cabut paku pohon! Pemerintah, warga, & komunitas bersatu utk tujuan mulia.
Intinya :
Larangan pemakuan pohon diatur oleh UU RI no.32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Larangan pemasangan alat kampanye calon Kepala Daerah dan DPR Pusat/Daerah dengan cara apapun (lem, pemakuan,dll), diatur oleh PKPU no.15/2013. Dalam aturan itu, disebutkan jika alat peraga kampanye, tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar