Jumat, 01 Agustus 2008

Memasyarakatkan Napi dan Aparat di Lembaga Pemasyarakatan


02 Agustus 2008

Munzir Baraqah


David Nusa Wijaya yang terlibat kasus BLBI, dapat lolos keluar negeri, mengapa ini bisa terjadi? Seharusnya, dan memang harus menjadi tanggung jawab Ditjen Pemasyarakatan sebagai penangggung jawab teknis mengenai persoalan tersebut di Departemen Hukum & Hak Azasi Manusia (Depkumham,) sambil kita merujuk kembali terhadap terpidana DL Sitorus yang beberapa waktu lalu bisa jalan-jalan dengan fasilitas “Business Class” dengan pesawat Garuda menuju Kota Medan.

Ini merupakan kasus yang mencederai keadilan masyarakat dan itu terjadi didepan hidung aparat yang seharusnya bertindak sebagai orang yang memanusiakan masyarakat dan itu juga terjadi dengan melanggar peraturan yang dibuat mereka sendiri untuk mengatur penahanan terpidana mereka sendiri.

Belum lagi masalah-masalah di seputar pemberian remisi yang menunjukkan kegagalan kinerja Ditjen Pemasyarakatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Maka, untuk mencegah larinya para terhukum, maka kita selaku masyarakat yang menginginkan keadilan agar tetap ditegakkan, mendesak keras agar Kejaksaan Agung segera menertibkan proses cegah tangkal (cekal) & sebaiknya Mabes Polri menerbitkan ‘RedNotice’ (surat permintaan) kepada Interpol, terutama menyangkut kasus David ini karena dia pernah melarikan diri & ditangkap Polri diluar negri. Berkaitan dengan itu, masyarakat juga mempertanyakan dengan adanya pola-pola pemotongan hukuman misalnya dari 8 tahun menjadi 4 tahun oleh Mahkamah Agung (MA), kenapa ini bisa dan kerap terjadi?.

Biar tidak terkesan mandul, Komisi Yudisial perlu mengusut hal ini, apakah ada indikasi pengaturan dengan hakim-hakim agung yang memutus perkara ini seraya mendesak pemerintah agar menetapkan hukuman mati tidak hanya bagi pelaku korupsi saja namun juga diberlakukan pada hamba-hamba hukum yang seharusnya menegakkan hukum namun malah mempermainkannya.

Sebenarnya, siapa yang perlu dimasyarakatkan, apakah napi di Lembaga Pemasyarakatan atau Aparat yang mengirim dan memasyarakatkan napi di Lembaga Pemasyarakatan?

Tidak ada komentar: