Senin, 04 Agustus 2008

Dilema Pajak Hotel dan Restoran

04 Agustus 2008
Munzir Baraqah


Wacana untuk menghapus Pajak Hotel & Restoran patut dipertimbangkan karena disinyalir selama ini Pajak Hotel & Restoran yang terkumpul sebesar 50 triliun tapi tanpa diimbangi dengan upaya pemerintah untuk lebih mengembangkan sektor kepariwisataan. Rakernas PHRI yang diselenggarakan pada 7 – 9 Februari 2008 yang lalu di Palembang yang memberangkatkan utusan dari Sumut yang dipimpin oleh Ketua delegasi PHRI Sumut yang juga Direktur & Pembantu Direktur I Akademi Pariwisata (Akpar) Drs. Renalmon Hutahaean, MM didampingi Pembantu Direktur I Akademi Pariwisata Medan hanya geram karena krisis listrik yang menimpa Sumut dan dari 20 BPD PHRI di Indonesia atau lebih dari 150 delegasi itu kebanyakan hanya menyoroti sikap polisi yang meresahkan.
Untuk itu, kedepannya, dihimbau agar PHRI mengikutsertakan LSM dalam pembahasan rancangan UU kepariwisataan selain menghimpun segala permasalahan di daerah serta mengikutsertkaan LSM dalam mendirikan Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Tidak ada komentar: