
30 Juni 2008
Munzir Baraqah
Heran, Menhut MS Kaban yg mempersoalkan penambangan yg dilakukan PT Harold Resources Ltd di kawasan hutan Lindung di Kab Dairi yg belum mempunyai izin & dengan enteng menyatakan, “Penambangan yg mengeksploitasi tanah hitam di Kawasan Hutan Lindung seluas 37 ha itu seharusnya mendapatkan izin dulu dari Dephut. Namun pastinya akan saya cek dulu nanti, ada tidaknya kegiatan penambangan PT Harold Resources Ltd di kawasan hutan lindung Register 66 Batu Ardan. Kalau ada berarti illegal dan liar. Artinya, ada pelanggaran.”
Nah, kita bisa pertanyakan itu ke lokasi penambangan Register 66 Batu Ardan, Dusun Sopokomil, Desa Lokotan, Kec. Silima, Pungga pungga, Sumut.
3 komentar:
aku juga heran, seorang mentri kok cuma bisa heran juga? coba rakyat biasa yg bersalah, pasti detik itu jg disuruh tangkap..
Jelas!!!MS Kaban dan PT Harold Resources bermain mata..entah mata sapi atau mata kebo..yg jelas, kita lihat saja kabar terakhir...lubang tambang pasti makin menjamur..
Kawasan hutan lindung yg seharusnya dilindungi, kini hanya isapan jempol..rubah aja namanya jadi hutan tambang..
Posting Komentar