Pendapat ahli hukum tentang pemungutan pajak. Prof. Soerjono Soekanto dalam bukunya, “Teori yang Murni tentang Hukum” (1985) mengatakan sebagai berikut:
“Perintah seorang penjahat untuk menyerahkan sejumlah uang mempunyai arti subjektif yang sama dengan perintah petugas pajak, oleh karena pihak yang terkena perintah itu harus menyerahkan sejumlah uang. Namun, hanya perintah seorang petugas pajak yang mempunyai arti sebagai kaidah yang sah, oleh karena perbuatan petugas pajak berlandaskan perundang-undangan pajak”.
Perbedaan antara perampokan dan pemungutan pajak yang sah adalah ada dasar undang-undang dan tidak ada dasar undang-undang. Pemungutan pajak sebelum adanya undang-undang merupakan upeti yang haram hukumnya, bagi petugas pemungut pajak dan yang memanfaatkan uang pungutan itu. Dalam suatu riwayat disebutkan, “Tidak akan masuk surga para pemungut dan pemakan uang pajak (upeti)”.
Cara mengumpulkan uang melalui upeti yang ditolak rakyat lalu ditinggalkan. Rakyat mau membayar pungutan asal penggunaan transparan. Berbeda dengan pungutan dalam arti upeti yang penggunaannya terserah raja atau pemerintah, dan terserah petugas pemungut upeti, tanpa perlu transparansi dan pertanggungjawaban kepada rakyat. Konsep pungutan bukan upeti yaitu yang berdasar undang-undang segalanya harus transparan dan penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang dipungut.
Dalam perkembangan zaman, negara membutuhkan sejumlah uang untuk pembiayaan operasional pemerintahan. Pemerintahan timbul karena rakyat yang sepakat membentuk negara perlu keamanan dan kenyamanan. Keamanan, untuk membayar tentara yang menjaga kedaulatan negara dan polisi yang menjaga ketertiban di masyarakat. Kenyamanan, untuk membiayai pembangunan fasilitas umum. Lalu rakyat sepakat mau membayar pungutan untuk kelangsungan negara atau pemerintahan yaitu pajak. Di samping itu pungutan pajak berfungsi sebagai pemerataan atau distribusi pendapatan dan mengurangi kesenjangan antara yang kaya dan miskin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar