Rabu, 14 Agustus 2019

Pidana terhadap Penjual Bensin Eceran

PENJUAL BENSIN ECERAN TERANCAM PENJARA 6 TAHUN DAN DENDA 30 MILIAR, WADUUU! Pertamina kembali mengingatkan konsumen mengenai pembelian BBM di SPBU dengan tujuan untuk dijual kembali demi mencari keuntungan melanggar UU Migas.

Suar.ID - Pertamina kembali mengingatkan konsumen mengenai pembelian bensin di SPBU dengan tujuan untuk dijual kembali demi mencari keuntungan adalah suatu hal yang dilarang.

Hal ini diungkapkan oleh Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol di Pontianak pada Sabtu (3/8). "Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas," ujarnya.

Ia juga juga berpendapat bahwa bagi siapa saja yg memperjualbelikan kembali BBM telah melanggar aturan niaga BBM. Ini sudah dituangkan dalam pasal 55 No. 22/2001 mengenai migas dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp30 miliar.
.
.
Benny juga memberikan contoh dampaknya jika hal itu terjadi. "Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Benny mengharapkan kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat memperjualbelikan BBM dari SPBU untuk dijual ke tempat lain. Menurutnya semua orang berhak untuk dapat membeli BBM di SPBU, asal jangan diperjualbelikan kembali. Karena hal ini sama saja telah melanggar aturan yg berlaku.

Demi menekan adanya okun yg tak bertanggungjawab memperjualbelikan BBM, pihaknya menggunakan CCTV dan kamera tersembunyi.

Namun sebenarnya pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial. Dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.
---
Selengkapnya:
https://suar.grid.id/amp/201808588/peringatan-buat-penjual-bensin-eceran-pertamina-tegaskan-ada-hukuman-6-tahun-penjara-dan-denda-rp30-

Tidak ada komentar: