Selasa, 09 Desember 2008

Mempertanyakan Kongkalikong HTI Toba Pulp, Samosir


Desember 2008

Munzir Baraqah


Akademisi menanyakan legalitas Hutan Tanaman Industri (HTI) Toba Pulp, yang dituding melakukan pembalakan liar berkedok HTI terutama setelah beberapa elemen masyarakat di kabupaten Samosir sejak Agustus lalu “mempersoalkan” keberadaan HTI Toba Pulp di desa Partukko Naginjang, kec. Harian, Samosir, dengan mengindikasikannya “merusak” serta “merupakan wujud pembabatan liar berkedok HTI”. Beberapa media juga sempat menyiarkan berita dari pihak ”aliansi partai-partai politik” dan juga Panitia Khusus DPRD setempat yang mengunjungi lokasi Partukko Naginjang.

Patut dipertanyakan pemberian ijin konsesi pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) seluas 269.060 hektar thn 1992 selama 43 thn berdasarkan Kepmenhut 493/92 karena area Konsesi berada diatas areal yang telah dialih fungsi berdasar ketetapan (Kepmenhut 757/91) dari hutan lindung dan hutan Produksi terbatas menjadi Hutan Produksi Tetap.

Tidak ada komentar: